Kemenkominfo Take Down 174 Konten Radikalisme di Juli-Agustus 2023

- 31 Agustus 2023, 17:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Pemutusan akses akhirnya dilakukan oleh Kemenkominfo dengan dasar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan tegas, Budi menyatakan pemanfaatan teknologi untuk mencari konten-konten bermuatan negatif dengan gencar dilakukan oleh Kemenkominfo untuk dapat menciptakan ruang digital yang positif dan produktif menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: KPK Punya Senjata Baru yang Ampuh Cegah Tindak Pidana Korupsi

“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme,” katanya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan apabila melihat konten-konten yang diduga bermuatan negatif dan dapat merusak persatuan bangsa.

Masyarakat bisa dengan leluasa menghubungi Kemenkominfo ke berbagai kanal media sosial maupun situs web aduan resmi.

Baca Juga: Royal Garden Raih Franchise Market Leader 2023 Menggebrak dengan Spa, Beauty Center dan Beauty Clinic

“Jika menemukan dan mengenali keberadaan situs seperti itu, masyarakat dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten,” demikian imbauan Menkominfo.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah