Sidang Pleno KPU Resmi Tetapkan Tiga Bacalon Jadi Pasangan Calon Pilpres 2024

- 13 November 2023, 20:11 WIB
KPU memastikan setiap pasangan capres-cawapres akan mendapatkan pengamanan selama kampanye.
KPU memastikan setiap pasangan capres-cawapres akan mendapatkan pengamanan selama kampanye. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

ARAHKATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan tiga bakal calon menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

Masing-masing pasangan bakal calon presiden sudah mendaftarkan diri ke KPU pada bulan lalu, di antaranya pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada 19 Oktober 2023.

Kemudian disusul pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mendaftarkan dihari yang sama, yakni pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Prahara Mahkamah Konstitusi Berbagai Manipulasi Hukum Demi Kekuasaan

Kemudian, pasangan terakhir yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang mendaftarkan diri pada 25 Oktober 2023.

“KPU menyatakan bahwa paslon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta presiden dan wakil presiden pemilu serentak 2024,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2023.

Dia juga memberikan pernyataan serupa untuk paslon Ganjar-Mahfud dan paslon Prabowo-Gibran. Idham menjelaskan, dari hasil verifikasi dokumen ketiga paslon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pilpres 2024.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Bantah Tudingan Memaksa Polisi Pasang Baliho

Sebelum ditetapkan keputusan, KPU melakukan rapat pleno internal secara tertutup.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x