Asyik! PNS Bakal Dapat Uang Pulsa per Bulan di 2024, Cek Besarannya

- 31 Desember 2023, 09:54 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /portalpekalongan.com/Dok. Sekretariat Kabinet/

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi PNS dan meningkatkan efisiensi komunikasi di lingkungan kerja.

Kombinasi antara kenaikan gaji, tambahan tunjangan, dan pemberian uang pulsa diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja.

Selain itu, ditujukan agar lebih produktif dan memberikan motivasi tambahan bagi PNS dalam melaksanakan tugas mereka.

Baca Juga: Terbongkar, Inilah Sosok Utama yang Ngotot Gibran Jadi Cawapres Prabowo 

Uang pulsa PNS ini meliputi biaya paket data dan komunikasi. Keduanya merupakan bantuan biaya yang diberikan kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," bunyi PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah