Asyik! PNS Bakal Dapat Uang Pulsa per Bulan di 2024, Cek Besarannya

- 31 Desember 2023, 09:54 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /portalpekalongan.com/Dok. Sekretariat Kabinet/

ARAHKATA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dipastikan akan mendapat tunjangan uang pulsa setiap bulannya pada tahun 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menganggarkan uang pulsa PNS tersebut dalam APBN 2024 yang ditujukan untuk memberikan dampak positif bagi kesejahteraan PNS.

Uang pulsa PNS yang akan diterima per bulan berbeda sesuai eselon dan besaran tertinggi mencapai Rp 400 ribu per bulan.

Baca Juga: Catat! Masyarakat Mulai Senin 2024 Beli LPG 3 Kg Dengan Syarat Tertentu 

Sri Mulyani membatasi penerimaan uang pulsa hanya untuk para Eselon PNS, mengingat mereka memiliki tingkat tanggung jawab dan kesibukan yang lebih tinggi.

Sedangkan besaran nominal uang pulsa telah dibahas secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berikut adalah rincian besaran uang pulsa yang akan diterima oleh setiap Eselon PNS dalam APBN 2024:

Baca Juga: SMK Percik-KIIC Karawang, Menuju Sekolah Vokasi Percontohan di Kawasan Industri

  1. Pejabat Setingkat PNS Eselon I: Rp 400.000 per bulan.
  2. Pejabat Setingkat PNS Eselon II: Rp 400.000 per bulan.
  3. Pejabat Setingkat PNS Eselon III atau setara ke bawah: Rp 200.000 per bulan.

Baca Juga: Bawaslu: KPU Melanggar Prosedur Pengiriman Surat Suara ke Taiwan 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi PNS dan meningkatkan efisiensi komunikasi di lingkungan kerja.

Kombinasi antara kenaikan gaji, tambahan tunjangan, dan pemberian uang pulsa diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja.

Selain itu, ditujukan agar lebih produktif dan memberikan motivasi tambahan bagi PNS dalam melaksanakan tugas mereka.

Baca Juga: Terbongkar, Inilah Sosok Utama yang Ngotot Gibran Jadi Cawapres Prabowo 

Uang pulsa PNS ini meliputi biaya paket data dan komunikasi. Keduanya merupakan bantuan biaya yang diberikan kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," bunyi PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x