Publik Diminta Jernih Lihat UU Cipta Kerja

- 5 November 2020, 10:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Jakselnews

“Melalui UU Cipta Lapangan Kerja ini, kita optimis dapat menyelesaikan hambatan-hambatan investasi yang selama ini turut menghambat penciptaan lapangan kerja. Selain itu, UU yang baru disahkan juga dapat menarik investasi. Baik investasi yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri,” jelasnya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh pemerintah, pihaknya menyebut bahwa jika tidak ada reformasi struktural dan transformasi ekonomi dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

“Jika seperti itu, maka penduduk yang belum bekerja akan semakin tinggi. Dan Indonesia akan terjebak dalam middle income trap,” pungkasnya.

Sementara itu, Dias Rukmana Praja selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Golkar menyebut, bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan Undang-Undang baru yang memuat regulasi dalam cipta lapangan kerja demi memperbaiki ekonomi bangsa.

“Semua mekanisme investasi dan ketenagakerjaan disusun dengan rapih di situ, sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi di Indonesia dengan aman, nyaman dan mudah,” ungkapnya.

Dirinya mengklaim bahwa Undang-Undang ini dapat memaslahatkan bangsa Indonesia kedl depan terutama dalam hal perekonomian.

“Percayalah, perekonomian bangsa kita ke depan akan semakin maju dan tenaga kerja akan semakin terlindungi oleh Undang-Undang ini,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ahmad Ahyar selaku pimpinan media akuratnews.com. Dirinya menilai bahwa Undang-Undang Omnibus Law yang akan diterapkan di Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ekosistim penyederhanaan perizinan dan investasi jangka panjang.

“Semua untuk memberikan kemudahan berusaha, memberikan dorongan untuk riset dan inovasi demi anak cucu kita,” ucapnya.

Dirinya juga mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memberi kepercayaan kepada pemerintah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah