Perlunya Melihat Kebijakan Omnibus Law dari Proyeksi Berbeda

- 13 November 2020, 23:28 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Arahkata.com

"Misalnya, dalam hal ini antara pengurusan perizinan dan klaim insentif investasi (seperti insentif pajak) berada dalam satu badan," terangnya.

Proses Berbeda

Proses pembuatan omnibus law berbeda dengan proses pembuatan peraturan perundang-undangan pada umumnya. Sebab, omnibus law merupakan undang-undang payung bagi beberapa sektor sekaligus, sehingga secara anatomi, ia mengandung satu tujuan besar dengan mengatur beberapa sektor sekaligus.

"Mengingat masing masing sektor memiliki masalah dan prioritas yang dapat memiliki potensi terjadi konflik kepentingan antara masing-masing sektor, maka dalam hal ini pembentukan omnibus law harus didahului dengan penyelarasan tujuan masing masing sektor tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi, gelombang penolakan UU omnibus law masih berlangsung, walaupun dalam beberapa hari ini sudah mulai mereda. Namun dari pantauan redaksi baik di lapangan maupun perkembangan di media sosial, riak-riak penolakan belumlah hilang.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah