Program Bantuan Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer Tahun 2020, Segera Daftar!

- 15 November 2020, 08:35 WIB
ILUSTRASI guru honorer.*
ILUSTRASI guru honorer.* /DOK. PR/

ARAHKATA - Guru honorer madrasah dikabarkan akan segera mendapatkan intensif oleh Pemerintah Pusat melalui program bantuan subsidi gaji bagi guru honorer madrasah / Non PNS.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag). Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.

Dikutip Arahkata,com dari situs Mantra Sukabumi, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira! Warga Bekasi Kini Bisa Beli Pertalite Harga Premium

Namun tentunya tidak semua guru bisa mendapatkan bantuan subsisi tersebut. Hanya guru yang sesuai ketentuan dan persyaratan.

Berikut ini Ketentuan atau persyaratan guru madrasah calon penerima Subsidi Gaji (upah) tahun 2020, berdasarkan surat edaran, yakni sebagai berikut:

1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;

2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);

3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.***

Editor: Alamsyah

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x