Menaker Pastikan Pencairan BLT Karyawan Tidak Ada Penundaan

- 16 November 2020, 23:24 WIB
Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. /PIxabay/EmAji /

ARAHKATA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk karyawan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 dan 2 sudah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal itu disampaikan langsung Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, Senin, 9 November 2020 dengan menggunakan mekanisme seperti termin 1 yang sudah rampung cair September hingga Oktober 2020.

Dijelaskan pula, Kemnaker mengupayakan untuk mempercepat penyaluran bantuan BLT BSU BPJS termin 2, dan memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin 2 baik Tahap 1, Tahap 2 hingga seterusnya.

Baca Juga: Polemik Doa Umur Pendek Habib Idrus Jamalullail Kepada Megawati dan Jokowi

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida yang dikutip dari kemnaker.go.id.

Dia pun megklarifikasi bahwa kabar penundaan penyaluran BLT BSU BPJS termin 2 adalah tidak benar.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin 2 ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin 2 tahap 1 sudah disalurkan sejak Hari Senin, 9 November, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap 2," kata Menaker, saat pemberitahuan pencairan bantuan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 2, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Klarifikasi Acara Habib Rizieq Shihab, Mabes Polri akan Panggil Anies Baswedan

Dari penjelasan pihak Kemnaker yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah, jelas bahwa pihak pemerintah menginginkan pencairan bantuan BLT BSU BPJS Termin 2 mengupayakan mempercepat, agar bisa secapatnya diterima oleh karyawan.

Bantuan pemerintah berupa bantuan BLT BSU BPJS adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Halaman:

Editor: Alamsyah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah