Klarifikasi Acara Habib Rizieq Shihab, Mabes Polri akan Panggil Anies Baswedan

- 16 November 2020, 17:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan./

ARAHKATA - Buntut acara Habib Rizieq Shihab yang bersinggungan dengan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan, Mabes Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Argo mengatakan, selain Anies Baswedan pihaknya juga akan memanggil Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Kadinkes Ungkap Transmisi Virus Corona Terhadap Suami dan Anak Bupati Brebes

Argo menegaskan, pemanggilan tersebut adalah untuk meminta keterangan dari pejabat Pemprov DKI soal dugaan tindakan abai dalam acara yang digelar Ahbib Rizieq Shihab pada Sabtu lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," pungkas Argo.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo menegaskan, acara Maulid Nabi Muhamad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 lalu, tidak mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Usai Tes Usap, Puluhan Tahanan Bareskrim Polri Positif Covid-19

"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni melalui channel YouTube BNPB.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x