Bagaimana UU Ciptaker di 'Mata KADIN'

- 19 November 2020, 20:46 WIB
Ilustrasi sektor Sawit dan peternakan di masa Pendemo.
Ilustrasi sektor Sawit dan peternakan di masa Pendemo. /Arahkara.com/Arahkata.com

 

ARAHKATA - KADIN memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Dalam hal ini KADIN memggaris bawahi optimis sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan industri pengolahan akan terus tumbuh seiring adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan, Juan P. Adoe mengungkapkan, seharusnya ekosistem yang sudah berhasil di komoditas sawit dapat diduplikasi di komoditas strategis lainnya. Namun, ia menekankan peran penting skema Public Private Partnership (PPP) untuk komoditas non-sawit tersebut.

Juan juga mengingatkan akan perlunya penetapan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja.

"Contohnya, di sektor peternakan, KADIN mengusulkan ditetapkannya Peraturan Pemerintah berdasarkan asas ekonomi dan protokol kesehatan veteriner sehingga meningkatkan daya saing produk budidaya peternakan dalam negeri beserta produk ternak dan turunannya. Sebab, budidaya peternakan saat ini menghadapi sejumlah kendala," ungkapnya saat gelaran Jakarta Food Security Summit (JFSS) secara virtual, pada 18-19 November 2020.

Baca Juga: Resesi Dunia Menimpa, Bagaimana Pemulihannya ?

Dia menyebutkan, pasokan bibit ternak dan ternak budidaya melalui perusahaan atau perseorangan sampai saat ini tidak ada perubahan karena belum ada ketetapan terkait Peraturan Pemerintah (PP).

“Peternakan budidaya untuk penggemukan sapi juga saat ini masih terkendala karena masih menunggu penetapan PP,” kata Juan.

Selain itu, kata dia, yang diperlukan saat ini adalah sinkronisasi bahan baku peternakan dengan industri peternakan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menilai kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja bisa menciptakan sistem birokrasi perizinan yang jauh lebih sederhana, termasuk di sektor kelautan dan perikanan nasional.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x