Bagaimana UU Ciptaker di 'Mata KADIN'

- 19 November 2020, 20:46 WIB
Ilustrasi sektor Sawit dan peternakan di masa Pendemo.
Ilustrasi sektor Sawit dan peternakan di masa Pendemo. /Arahkara.com/Arahkata.com

Baca Juga: Waduh, Sebelum Positif Covid-19 Gus Nur Mendoakan Corona Serbu Istana

Dia mengatakan, untuk memulai dan melanjutkan usaha di sektor kelautan dan perikanan, pelaku usaha nasional mengharapkan empat hal dari pemerintah, yakni perizinan yang sederhana, ketentuan perpajakan yang jelas, kepastian usaha, dan kepastian hukum.

“Perizinan usaha jadi sederhana, izin kapal juga bisa online, tidak rumit-rumit lagi. Kita memang harapkan agar Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa meningkatkan investasi di sektor kelautan dan perikanan” kata dia.

Menurut Yugi, prospek usaha di sektor tersebut masih sangat menjanjikan karena banyak potensi di sektor tersebut yang belum dimanfaatkan, misalnya untuk budidaya berbagai komoditas perikanan.

“Saat ini kami menunggu PP maupun Peraturan Menteri (Permen) sebagai petunjuk teknis tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Juknis secara detilnya untuk kemudahan berusaha ini yang memang ditunggu pelaku usaha di sektor perikanan dan kelautan” pungkasnya.

Baca Juga: Putar Balik Mendadak, Pemotor di Aceh Dihantam Pick Up Langsung Tewas di TKP

JFSS-5 membahas sejumlah langkah, strategi dan solusi agar sektor pertanian, peternakan dan perikanan bisa menjadi tumpuan perekonomian nasional. Acara ini dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju yang sekaligus menjadi pembicara. Selama dua hari, ada empat tema besar yang akan dibahas dalam JFSS-5, yaitu:

(1) Momentum untuk Mendukung Petani, Peternak, dan Nelayan; (2) Memaksimalkan Potensi Pasar Domestik;
(3) Strategi Ekspor Indonesia di masa Pandemi dan pasca Pandemi, dan
(4) Menyusun Strategi Baru Pasca Pandemi

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah