PPKM Darurat, Pemrov DKI Tutup Sementara Sarana dan Prasarana Olahraga

- 8 Juli 2021, 19:07 WIB
Poster Aturan sarana dan prasarana olahraga selama PPKM Mikro di Jakarta.
Poster Aturan sarana dan prasarana olahraga selama PPKM Mikro di Jakarta. /tangkapan layar dari akun Instagram @aniesbaswedan/

ARAHKATA - Informasi datang dari Pemrov DKI Jakarta memberitahukan selama PPKM Darurat berlangsung wilayah Jakarta telah mengeluarkan SK Kadispora No. 71 Tahun 2021 yang berisikan sebagai berikut:

1. Kegiatan olahraga hanya dilakukan secara mandiri di dalam rumah atau sekitar lingkungan tempat tinggal dan tidak berkelompok.

2. Menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari kerumunan).

Baca Juga: Jarang Tahu, Ini Perbedaan SPBU Pertamina Biru dan Merah!

3. Menutup prasarana dan sarana olahraga outdoor maupun indoor milik Pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dikecualikan untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

4. Menghentikan sementara/menunda seluruh kegiatan/event dan pelatihan olahraga di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Puan Serahkan 30 Ribu Dosis Vaksin COVID-19 ke Pemkot Surabaya

Hal tersebut sebagai bentuk aturan di wilayah Provinsi DKI Jakarta demi membantu kelancaran PPKM Darurat yang berusaha menekan lonjakan penyebaran COVID-19.

Sehingga bagi kalian pengguna sarana dan prasarana olahraga di Jakarta untuk sementara dapat berolahraga secara mandiri atau di rumah ya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x