ARAHKATA - World Anti Doping Agency (WADA) telah mencabut sanksi pada Indonesia melalui mekanisme voting.
Sebagaimana diketahui WADA menjatuhkan sanksi selama satu tahun terhadap Lembaga Anti Dopinh Indonesia (LADI) karena dinilai non-compliance terhadap WADA Code pada 7 Oktober 2021.
Imbas sanksi tersebut, Bendera Merah Putih tak bisa berkibar saat atlet Indonesia naik podium.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Kasus WADA, Minta Hasilnya di Publikasi
Dalam rilisnya WADA mengatakan Indonesia sudah resmi memenuhi standar Internasional untuk kepatuhan kode oleh penandatanganan.
Hal yang sama juga berlaku untuk Thailand yang sebelumnya terkena sanksi. Namun, saat ini WADA sudah resmi mencabut sanksi doping itu dari Indonesia dan Thailand.
Dengan begitu, dipastikan Merah Putih bisa berkibar lagi di kancah turnamen olahraga Internasional.
Baca Juga: Kena Sanksi WADA, Ketua Tim Investigasi: Mohon Dukungan
Pada Jumat 4 Februari 2022 LADI resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO) setelah sanksi WADA resmi dicabut.
Pengumuman nama baru lembaga antidoping tersebut dilakukan di Kemenpora.