Saat Ini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di 14 Titik Lokasi Ini!

3 Agustus 2021, 14:50 WIB
Samsat Keliling di Kabupaten Sumedang. /IG Samsat Sumedang/

ARAHKATA - Sudahkah kalian membayar pajak, terutama pajak kendaraan?

Meski sedang dalam pandemi COVID-19 dan berlangsungnya kelanjutan PPKM Level 4 yang kemarin diputuskan oleh Pemerintah, baiknya tidak lupa untuk tetap berkewajiban membayar pajak.

Terlebih kendaraan digunakan untuk aktivitas penting keluar rumah seperti bekerja serta keperluan lainnya.

Baca Juga: Simak Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021!

Saat ini Polda Metro Jaya selalu memberikan kemudahan bagi masyarakatnya untuk tetap bisa membayar pajak di saat ini.

Salah satu upayanya saat ini adalah dengan menyiapkan layanan Samsat Keliling di 14 titik di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Seperti dikutip ARAHKATA dari Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021 menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat dapat mendatangi lokasi berikut:

Baca Juga: Berikut Daerah-Daerah yang Masuk Perpanjangan PPKM Level 4!

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Di Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
6. Depok: halaman parkir Samsat Depok
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci
8. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant
9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong
10. Ciputat: Halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A
11. Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji dan pasar Intermoda BSD
12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere

Baca Juga: Chicco Jerikho Gratiskan Seumur Hidup Kopi Miliknya untuk Greysia dan Apriyani

Adapun persyaratan yang harus dibawa untuk membayar pajak kendaraan diantaranya:

• Membawa KTP,
• BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Untuk diketahui Gerai Samsat Keliling ini diadakan hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Baca Juga: Menang di Olimpiade Tokyo 2020, Greysia dan Apriyani Dapat Rp5 Miliar

Sedangkan, untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler