ARAHKATA - Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 untuk kabupaten/kota tertentu.
Melanjutkan pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Chicco Jerikho Gratiskan Seumur Hidup Kopi Miliknya untuk Greysia dan Apriyani
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.
Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM selama 3-9 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini 4 Wilayah yang Jadi Perhatian Khusus!
Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.
Sementara itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus COVID-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Tapi Simak Penjelasannya!