Berikut Daerah-Daerah yang Masuk Perpanjangan PPKM Level 4!

- 3 Agustus 2021, 02:52 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) /Puspen Kemendagri

ARAHKATA - Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 untuk kabupaten/kota tertentu.

Melanjutkan pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Chicco Jerikho Gratiskan Seumur Hidup Kopi Miliknya untuk Greysia dan Apriyani

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM selama 3-9 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini 4 Wilayah yang Jadi Perhatian Khusus!

Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Sementara itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus COVID-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Tapi Simak Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x