Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Jakarta, Depok, Bandung

28 Agustus 2021, 09:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Besok Kamis, 26 Agustus 2021 Lokasi Bandung, Cimahi dan Sumedang.* /Instagram/@satlantascimahi

ARAHKATA - Informasi pelayanan atau jadwal SIM Keliling hari ini cukup dibutuhkan para pengguna kendaraan yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera habis.

Dapat diinformasikan, Polda Metro Jaya pada hari Sabtu 28 Agustus 2021 ini menyediakan lima Unit mobil SIM Keliling untuk dimanfaatkan masyarakat di DKI Jakarta dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM-nya.

Dari laman Korlantas Polri, disebutkan untuk warga Jakarta Selatan yang ingin memperpanjang SIM, dua mobil SIM Keliling diparkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan dan Kampus Trilogi Kalibata.

Baca Juga: Mau Pesan Renault Kiger? Simak Dulu Info Berikut!

Untuk wilayah Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menyedit satu mobil SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan di wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling ditempatkan di Mall Citraland.

Kemudian, satu mobil lagi ditempatkan di Grand Mall Cakung untuk warga yang tinggal di wilayah Jakarta Timur. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling bagi warga Ibu Kota yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Info Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di DKI Jakarta!

Sementara di Depok, mobil SIM Keliling pada akhir pekan ini berada di Margo City. Waktu pelayanannya mulai 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, bagi warga Bandung yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga: Begini Tampang Lamborghini Ala Korea yang Dibuat Cuma 2 Unit

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler