Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap, Ini Daftar Harganya di Indonesia

- 13 Agustus 2021, 10:10 WIB
Foto ilustrasi mobil listrik di Indonesia/pixabay
Foto ilustrasi mobil listrik di Indonesia/pixabay /

ARAHKATA - DKI Jakarta mulai berlakukan kembali sistem ganjil genap yang berlaku pada 10 hingga 16 Agustus 2021 di 8 ruas jalan Ibu Kota.

Namun, khusus pengguna mobil listrik diperbolehkan untuk melintas.

Mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicles (BEV) mendapat keistimewaan dengan kebal dari aturan ganjil genap.

Baca Juga: India Turunkan Harga Tes PCR Menjadi Rp96 Ribu, Kenapa?

Ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang ganjil genap.

Lebih lanjut mobil listrik juga bebas melintasi wilayah ganjil genap selama PPKM Level 4 di Jakarta.

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajamen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.

Baca Juga: Ups, Ada Rasa Malu Saat Bercinta dengan Pasangan? Begini Cara Atasinya

Namun perlu menjadi perhatian bagi penumpang atau pengemudinya, yakni wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat masuk kota Jakarta.

"STRP tetap jadi persyaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di 8 titik kita melaksanakan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 10 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x