Info Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di DKI Jakarta!

- 19 Agustus 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /Mapay Bandung

Para pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban melakukan pembaruan administrasi atau membayar pajak tahunan. Pajak satu tahun dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Bisa Bahaya, BMW Tarik 50.000 Lebih Mobil Karena Masalah Ini!

Setelah membayar pajak tahunan, masa berlaku STNK juga akan diperpanjang selama satu tahun.

Jika terlambat membayar pajak pemilik kendaraan akan dikenakan denda tambahan.

Denda tersebut akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak. Maka dari itu, pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah