Info Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di DKI Jakarta!

- 19 Agustus 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /Mapay Bandung

ARAHKATA - Kabar baik untuk pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota. Kabarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pemutihan denda.

Program tersebut akan berlangsung selama bulan Agustus hingga September 2021 dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-76.

Landasan hukum dari pemutihan tersebut, dari Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda.

Baca Juga: Begini Tampang Lamborghini Ala Korea yang Dibuat Cuma 2 Unit

“Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021.” bunyi pengumuman dalam Instagram tersebut.

Adapun pemberian insentif PKB berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.

Aturan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021.

Baca Juga: Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap, Ini Daftar Harganya di Indonesia

Kemudian, khusus wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021-nya sebesar 10 persen.

"Untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021 adalah 5 persen," tulis akun itu lagi.

Para pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban melakukan pembaruan administrasi atau membayar pajak tahunan. Pajak satu tahun dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Bisa Bahaya, BMW Tarik 50.000 Lebih Mobil Karena Masalah Ini!

Setelah membayar pajak tahunan, masa berlaku STNK juga akan diperpanjang selama satu tahun.

Jika terlambat membayar pajak pemilik kendaraan akan dikenakan denda tambahan.

Denda tersebut akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak. Maka dari itu, pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah