Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Bayar di Gerai Samsat Berikut!

- 29 Desember 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Samsat layanan SIM drive thru
Ilustrasi Samsat layanan SIM drive thru /Dok. Humas Pemprov Riau/

ARAHKATA - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor, terlebih untuk yang belum membayar pajak atau menunggak. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Desember 2021.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut diadakan sejak 14 Desember lalu.

Dengan demikian, bagi pemilik kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran pajak dendanya akan dihapus.

Baca Juga: Pertama di Asia Tenggara, Indonesia Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.

"Masyarakat yang membayar PKB di Gerai Samsat dapat memanfaatkan Insentif Pajak Daerah Akhir Tahun 2021 sesuai dengan kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021," ungkapnya yang dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 29 Desember 2021.

Lusiana juga menerangkan, pihaknya menambah layanan Samsat di DKI Jakarta sebagai lokasi pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Begini Tampang Lamborghini Ala Korea yang Dibuat Cuma 2 Unit

Saat ini ada lokasi Gerai Samsat terbaru untuk pelayanan tersebut, khususnya berada di pusat perbelanjaan.

Berikut gerai Samsat yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta:

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x