Lokasi tepatnya berada di Jalan Kramat Jaya Raya Nomor 30 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Gerai SIM dan Samsat ini pindahan dari Mal Artha Gading.
Warga yang ingin melakukan perpanjangan masa aktif SIM diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Quartararo Aktif Lobi-lobi, Pertanda Hengkang dari Yamaha?
Seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Perlu diingatkan kembali, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biayanya sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca Juga: Marquez Raih P6, Berikut Statistik Latihan MotoGP AS
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Meskipun saat ini kasus COVID-19 telah melandai, untuk mencegah penularan masyarakat diimbau dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***