Komisi A DPRD Jatim Studi Banding Penegakan Perda DIY

18 Desember 2020, 20:51 WIB
Studi banding Komisi A DPRD Jatim ini diterima langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat di gedung DPRD DIY. /Arahkata/

ARAHKATA - Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan studi banding soal penegakan Perda ke Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Studi banding ini dalam rangka untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.

Studi banding Komisi A DPRD Jatim ini diterima langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat di gedung DPRD DIY. Studi banding ini untuk penegakan Perda Tambang, aset, reklamasi, dan reklame.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Bayu Airlangga mengatakan, komisi terus melakukan studi banding untuk mencari mendapatkan masukan terkait penegakan Perda Jatim. Maka, studi banding tidak hanya di Provinsi DIY saja. Sebelumnnya Komisi A juga sudah melakukan studi banding di Kabupaten Sukoharjo.

Bayu mencontohkan penegakan Perda di Sukoharjo. Politisi asal Partai Demokrat itu menilai penegakan Sukoharjo sangat luar biasa. karena mampu menjadikan PAD Sukoharjo bertambah sepuluh kali lipatnya. Dimana PAD sebelumnnya hanya Rp 60 miliar naik menjadi Rp 600 miliar.

"Jadi saya kira langkah itu yang akan ditiru untuk provinsi Jawa Timur agar dapat meningkatkan PAD seperti Sukoharjo. Tetapi kunjungan di Yogyakarta saya kira belum melakukan langkah seperti di Sukoharjo," kata Bayu usai studi banding di gedung DPRD DIY, Jumat 18 Desember 2020.

Menantu Wantimpres, Soekarwo menjelaskan, naiknya PAD Sukoharjo berasal dari denda, penyitaan minuman keras. Bahkan ada yang dipenjara, jika terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga menunjukkan penegakan Perda sangat tegas. "Itu yang pingin kita tiru," tegasnya.

Sementara penanganan covid-19 di Jatim, Bayu menyebut sudah maksimal. Tentu ini
berkat kerjasama Komisi A dan Satpol PP Jatim.

Bayu mencatat operasi yustisi pada Bulan September- Desember berhasil mengumpulkan uang Rp 4 miliar. Uang itu didapat dari hasil denda dan sanksi di lapangan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Penanganan covid-19 ini berkat kerjasama Satpol PP, TNI, Polri dan elemen masyarakat, itu ramuan yang patut dibanggakan," tegasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa mengatakan, selama ini Satpol PP sering menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait masalah tambang, reklamasi, dan aset Pemprov. Namun dari sekian persoalan tersebut, pelanggaran perda yang sering terjadi soal reklame.

"Saya heran ada apa ini. Saya koordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) supaya jika ada pelanggaran perda sampaikan ke kami. Kami akan back up," pintanya.

Budi mengaku selama ini yang menjadi kelemahan adalah Satpol PP butuh data dari OPD. Untuk itu, Budi meminta agar OPD terkait lebih terbuka kepada Satpol PP. Ia menilai keterbukaan ini dalam rangka meningkatkan PAD Jatim.

"Kalau data dari temen-temen OPD terbuka, kami akan membantu. Karena kita mempunyai kekuatan tupoksi kita adalah penegakan hukum," terangnya.

Sementara untuk penegakan pelanggaran protokol kesehatan sudah lancar karena dalam pelaksanaannya melibatkan TNI dan Polri. Provinsi Jatim justru menjadi percontohan nasional dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Budi mengungkapkan bahwa keberhasilan penerapan protokol kesehatan ini berkat inisiatif DPRD Jatim yang melahirkan Perda 02 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Jatim No 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Ada Pergub nomer 57 yang berisi sanksi-sanksinya, hasilnya luar biasa," paparnya

Budi menegaskan, dengan adanya penerapan protokol kesehatan masyarakat saat ini menjadi sadar untuk lebih berhati-hati. Hanya saja, akibat adanya libur panjang angka penyebaran covid-19 naik kembali.

"Maka kita harus instens untuk dilakukan lagi (operasi yustisi) di zona keluar masuk daerah-daerah (angka covid-19 tinggi). Ada siapkan TNI Polri dan elemen masyarakat, dan juga mengundang komisi A untuk Operasi yustisi. Sebenarnya nanti malam, tapi beliaunya ada disini ( Yogyakarta), maka kita undur dulu," pungkasnya.

Sementara Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat menjelaskan, untuk penanganan pelanggar Perda, Satpol PP DIY koordinasi dengan Kabupaten/kota. Mengingat SDM di Satpol PP jumlahnya sangat minim. Apalagi banyak yang sudah memasuki pensiun.

"Kita selalu koordinasi dengan kabupaten/kota jika membutuhkan bantuan penanganan," pungkasnya.

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler