Demokrat Deli Serdang Batal Daftarkan Hasil KLB ke Kemenkumham Hari ini

8 Maret 2021, 17:23 WIB
Mantan Wakil Ketum Demokrat Max Sopacua/Antaranews /

ARAHKATA - Politisi senior Partai Demokrat Deli Serdang Max Sophacua mengatakan pihaknya batal mendaftar hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Kemenkumham.

Max Sophacua memastikan batalnya pendaftaran hasil KLB Deli Serdang kepada Dirjen (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) karena ada sejumlah berkas yang belum dipersiapkan.

"Kita tidak gentar pada Demokrat yang sudah lebih dulu mengambil berkas miliknya ke Ditjen AHU KemenkumHAM. Tapi yang pasti kami akan segera mendaftarkannya dalam waktu dekat,"kata Max Sophacua saat dikonfirmasi Arahkata, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Pengakuan Sekjen-Dirjen di Kemensos dalam Persidangan Korupsi Bansos

Max Sophacua juga meminta doa untuk diberikan kelancaran pada Partai Demokrat yang dipimpin oleh Jenderal Purn Moeldoko mendaftarkan berkas KLB Deli Serdang pada Jumat, 8 Maret 2021.

"Kami meminta didoakan saja semoga diberikan kelancaran sama kawan-kawan jurnalis. Segera pekan ini mudah-mudahan," ujar Max Sophacua.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Gedung KemenkumHAM dengan agenda menolak KLB Deli Serdang. AHY pun memastikan bahwa KLB Deli Serdang merupakan KLB abal-abal.

"Saya ke sini meminta agar Kementerian Hukum dan HAM menolak tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui para pelaku klaim sebagai KLB atau kongres luar biasa tanggal 5 Maret di Deli Serdang," kata Agus Harimurti Yudhoyono di Gedung KemenkumHAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Populer Istilah Ghosting, Gimana Cara Mengatasinya?

Menurut AHY, dirinya meyakini bahwa KemenkumHAM bisa lebih bijaksana melihat adanya unsur inkonsistusional dalam keberlangsungan KLB di Deli Serdang akhir pekan lalu. Sebab, diketahui pelaksanaan KLB Deli Serdang dilakukan tanpa sepengetahuan Ketum Demokrat AHY maupun jumlah kuorum kader partai berdasarkan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Kegiatan (KLB Deli Serdang) sebagai kegiatan ilegal, kegiatan yang institusional, kami sebut KLB abal-abal," ujar AHY.

Putera Sulung SBY ini menegaskan juga membawa sejumlah berkas lengkap dan otentik adanya bahwa penyelenggaraan KLB Deli Serdang hanya direstui oleh sejumlah kader bermasalah Partai Demokrat. Mulai dari kader pecatan, kader diberhentikan atau di Plt kan atau di PAW kan termasuk juga kader tidak aktif yang terbelit skandal kasus hukum.

Sementara untuk para kader aktif yang tidak memiliki masalah indisipliner aturan partai dan kasus hukum. Para kader ini, diakui AHY masih setia memilih ikut aturan AHY selaku Ketum Partai Demokrat hasil Kongres ke-V Partai Demokrat di Jakarta pada Minggu, 20 Maret 2020 tahun lalu.

Baca Juga: Keluh Kesah Pekerja Seni Minta Pemerintah Izinkan Kegiatan Hiburan

"Mereka tidak hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah. Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. (Jumlah) kuorumnya tidak terpenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP," tutur AHY.

Kepada wartawan, AHY juga menjelaskan adanya tata aturan pelaksanaan yang harus dipatuhi para kader partai dalam aturan UU Partai Politik bikinan Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu aturan tersebut adalah mematuhi aturan dalam AD/ART.

Nah, AHY menjelaskan aturan dalam AD/ART tersebut menjelaskan batasan minimum suara dalam pemilihan Ketua Umum sekurang-kurangnya 2/3  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk ranting Provinsi dan 1/2  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk ranting Kabupaten/Kota se-Indonesia.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler