Prahara Partai Demokrat Menuju Meja Hijau

9 Maret 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi Partai Demokrat terbelah /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA- Pasca digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatra Utara hingga berlanjut pemecatan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap sejumlah politisi partai berlambang Mercy kubu pimpinan Morldoko itu kini mulai masuki meja hijau.

Tujuh kader Demokrat yang dipecat menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Situs web resmi PN Jakarta Pusat memuat gugatan yang diajukan enam orang kader Partai Demokrat yang dipecat dengan register dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Moeldoko Siap Rangkul Kader Demokrat Kubu AHY

Enam kader Partai Demokrat yang mengajukan gugatan pada Senin, 8 Maret 2021 tersebut, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dibenarkan adanya gugatan dari kader yang dipecat oleh Partai Demokrat itu.

Satu gugatan dari Jhoni Allen Marbun juga teregister dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Telah Daftarkan Hasil KLB ke Kemenkumham

"Perkara gugatan parpol oleh Johni Allen Marbun dan AHY dilaksanakan pada Tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata Bambang.

Sementara itu, gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan lima kader demokrat lainnya akan digelar sepekan kemudian.

"Sidang perkara gugatan parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar Bambang.

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ibaratkan Pelanggaran Prokes Seperti Pencurian Sendal!

Sementara pihak yang digugat ada tiga orang. Selain AHY sebagai ketua umum, ada Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian mereka.

Mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Bupati Lebak Ancam Kirim Santet ke Moeldoko, Demokrat Kubu KLB: Lebay!

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky menyebutkan, tujuh kader tersebut telah dipecat secara tidak hormat.

Jhoni Alen bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut

Sementara itu, Marzuki Alie dipecat karena dinilai terbukti melanggar etika. Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler