Menkumham Pakai AD/ART dan UU untuk Nilai KLB Partai Demokrat

10 Maret 2021, 13:26 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly dalam Raker di Baleg pada Selasa, 9 Maret 2021. /Humas Kemenkumham

ARAHKATA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly memgatakan, pemerintah akan menggunakan AD/ART partaiserta ketentuan Undang-Undang dalam menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

"Kami akan menilai semuanya sesuai AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Yasonna usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Politisi PDIP itu menegaskan, pemerintah akan bertindak profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menyikapi huru-hara Partai Demokrat.

Baca Juga: Kemenag Larang Jilbab dan Penggunaan Bahasa Arab?

"Kami akan bertindak profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna meminta agar Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak menyudutkan pemerintah terkait persoalan internal partainya itu.

"Saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat, tolong Pak SBY dan AHY jangan tuding pemerintah begini, pemerintah begitu. Tulis saja kami objektif, jangan main serang yang tidak ada dasarnya," tandas Yasonna.

Pada Senin, 8 Maret 2021, AHY mendatangi kantor Kemenkumham. Dia meminta Menkumham untuk menolak hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 7 Kuliner Khas Indonesia yang Terkenal Enak dan Dikenal Dunia

AHY menerangkan ada pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh peserta KLB, seperti tidak sesuai dengan AD/ART 2020. Kemudian tidak memenuhi quorum, dan lain sebagainya.

Untuk membutkikan tudingannya itu, AHY mengirimkan lima boks kontainer yang isinya berupa konstitusi Partai Demokrat, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disahkan oleh Kemenkumham tahun lalu.

Tak mau kalah, Partai Demokrat kubu Moeldoko selanjutnya mendaftarkan hasil KLB ke Kemenkunham pada keesokan harinya, yakni pada Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Kenalan dengan Jersey Baru Persita di Piala Menpora 2021

Berbeda dengan AHY yang membawa massa, pendaftaran oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko malah dilakukan secara senyap.

Adapun yang dijadikan senjata oleh kubu Moeldoko adalah AD/ART tahun 2005. Alasannya, pembuatan AD/ART tahun 2020 tidak dibuat secara musyawarah dan mufakat.***(Restu Fadilah)

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler