KLB Pakai AD/ART 2005 untuk Usung Moeldoko, BW: Itu Sudah Old!

12 Maret 2021, 20:37 WIB
Bambang Widjojanto menjadi pengacara Partai Demokrat kubu AHY. /Restu Fadilah/Arahkata

ARAHKATA - Ketua Tim Pembela Demokrasi (TPD) Partai Demokrat, Bambang Widjojanto mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pengangkatan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), 5 Maret 2021 lalu.

Dalam beberapa kali kesempatan, Partai Demokrat kubu Seli Serdang mengatakan bahwa pengusungan Moeldoko sebagai Ketum di KLB menggunakan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2005.

Sementara AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah AD/ART 2020.

Baca Juga: KSP Jadi Ketum Demokrat, BW: Ini Urusan Serius Karena Moeldoko Simbol Negara!

"Sekarang kalau menggunakan AD/ART 2005, berarti ini produk 2005 dan sudah old. Jadi ngapain dia memerintah di 2021. Ini gimana sih? Bukannya bergerak maju ke depan malah kemudian maju ke belakang," celetuk pria yang karib disapa BW itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.

BW menilai, sikap Partai Demokrat kubu Moeldoko yang menggunakan AD/ART 2005 bermaksud untuk menjustifikasi bahwa seolah-olah mereka memiliki legitimasi. Padahal nyatanya, mereka tak memilikinya.

"Legalitasnya saja tidak ada, bagaimana legitimasinya. Ini ancam seluruh partai kelakuan brutalitas kaya gini tuh. Ini brutalitas demokrasi," tegas BW.

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, BW: Ini Brutalitas Era Jokowi!

Sebagai informasi aksi saling klaim soal AD/ART bermula dari pernyataan AHY yang mengegaskan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tidak sah.

Pasalnya, KLB tersebut tidak sesuai dengan aturan partai karena tidak memenuhi AD/ART Partai Demokrat.

"Mereka yang datang juga bukanlah pemegang hak suara yang sah, mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat, seolah-olah mewakili suara yang sah," ungkap AHY.

Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Jadi Pengacara Demokrat Kubu AHY, Ini Alasan BW!

Selain itu, proses pengambilan keputusan pada KLB Deli Serdang juga disebut AHY tidak sah karena tidak memenuhi quorum.

Sebab, KLB bisa dilaksanakan apabila diikuti dan disetujui 2/3 Ketua DPD dan setengah Ketua DPC se-Indonesia, dan ada persetujuan Ketua Majelis Partai. Nyatanya, kata AHY, unsur itu tak dipenuhi.

"Jadi semua itu menggugurkan semua klaim, hasil, dan produk yang mereka hasilkan," tandas AHY.

Baca Juga: Konpers Perdana Demokrat Deli Serdang, Absennya Moeldoko Dipertanyakan

Tak terima, Partai Demokrat kubu Moeldoko menuebut, KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumut pada pekan lalu sah dan memiliki legalitas. Acuannya adalah AD/ART 2001-2005.

Kepala Badan Komunikasi Partai Demokrat, Razman Arif Nasution juga menegaskan, KLB di Deli Serdang sudah memenuhi quorum. Sebab, KLB dihadiri oleh 412 pemilik suara yang sah. Mereka terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Kalau enggak memenuhi, enggak mungkin terselenggara," kata Razman kala itu.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler