PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Nasional Dihentikan 

10 April 2023, 23:21 WIB
ilustrasi seorang dokter sedang melakukan praktek laboratorium./Pixabay/geralt /

ARAHKATA - PB IDI Meminta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 9 April 2023.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mencermati situasi dan kondisi terkini terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) memandang perlu untuk dapat menyampaikan bahwa :

1. PB IDI telah melakukan upaya proaktif yang konsisten sejak munculnya Draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) tahun 2022 yang tidak jelas asal muasalnya meski sudah tersusun sangat rapi dan sistematis hingga diterbitkannya secara resmi Draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) sebagai inisiatif DPR pada 14 Pebruari 2023.

Baca Juga: Urgensi RUU Migas Untuk Jaga Ketahanan Energi

2. PB IDI mencermati segala isu, fitnah dan framing negatifyang ditujukan kepada IDI, Profesi Dokter dan Profesi Tenaga Kesehatan Indonesia yang masih belum urgensi karena masih banyak permasalahan kesehatan yang belum tertangani oleh pemerintah.

3. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi dokter yang telah berperan strategis sejak awal Indonesia merdeka hingga saat ini dalam peningkatan derajat kesehatan bangsa terlebih dalam penanganan pandemi CoVID-19 dimana sangat banyak dokter dan tenaga Kesehatan Indonesia wafat dalam upaya tersebut.

4. PB IDI telah melakukan kajian secara seksama, mendalam dan komprehensif terhadap naskah RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Baca Juga: Survei LSI: Pemilih Jokowi Masih Memilih Ganjar Pranowo

Disampaikan oleh DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT - Ketua Umum Pengurus Ikatan Dokter Indonesia bahwa PB IDI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi Dokter Indonesia yang terdiri dari 34 Wilayah, 458 Cabang, 41 Perhimpunan dan 55 Keseminatan menyatakan Nota Protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) DIHENTIKAN dan atau TIDAK DITERUSKAN, apalagi sampai kepada Pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II.

Dua sektor yang harus selalu berada ditangan orang berbangsa Indonesia di negeri sendiri adalah kesehatan dan pendidikan.

Kesehatan merupakan pengejawantahan dari kesejahteran umum sedang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Keduanya sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Hari Raya

Presiden pertama RI, Ir Soekarno pernah menyatakan bahwa Masyarakat yang hendak kita tuju adalah masyarakat sosialis ala Indonesia yang ‘Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

Pasar bebas yang intinya individualisme dan kapitalisme bertentangan dengan sosialisme ala Indonesia, dan memberlakukan pasar bebar di sektor kesehatan sama saja dengan menentang konsep Bung Karno tentang Sosialisme Indonesia, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Tantangan utama adalah kondisi masyarakat Indonesia yang masih belum keluar dari himpitan krisis sehingga sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Masih diperlukan perbaikan fasilitas kesehatan terutama di wilayah terpencil, juga perbaikan sarana infrastruktur sehingga masyarakat bisa mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah.

Baca Juga: DPR Apresiasi Inisiatif KSAD Dudung Berangkatkan Umroh Keluarga Pahlawan Revolusi

Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Disinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum namun peranan organisasi profesi dhilangkan.

Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan maka begitu akan banyak para tenaga medis tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum.

Baca Juga: Panglima: TNI AU Tumbuh Jadi Organisasi Militer Semakin Modern

Dengan adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga akan berdampak pada patient safety.

Masyarakat akan terdampak pada pelayanan kesehatan berbiaya tinggi karena potensi resiko hukum dan hal ini paradoks dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang menerapkan efisiensi pembiayaan.

Kami sangat berharap penolakan yang saat ini sangat masif dilakukan oleh para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran dan kesehatan, serta rakyat Indonesia terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Baca Juga: Pertemuan Politik Muhaimin dan Prabowo Bahas Koalisi Besar

Menjadi perhatian serius karena pasti akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan publik dibidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak,” tegas DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT - Ketua Umum PB IDI.

“Kami menyerukan kepada seluruh dokter Indonesia untuk terus senantiasa solid, bersatu, memperkokoh ikatan kolegialitas dan kesejawatan, mematuhi etik serta terus berikhtiar dalam peningkatan derajat kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia karena dari rakyatlah Dokter dan segenap tenaga Kesehatan Indonesia berasal. Kita berasal dari rakyat dan mengabdi untuk rakyat!” tutup dr Ulul Albab, SpOG, Sekjen PB IDI.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PB IDI

Tags

Terkini

Terpopuler