Kantongi SK Gubernur DKI, Komut PT. PSB Berharap PJ Gubernur Mau Membantunya

14 Desember 2023, 15:07 WIB
Komisaris Utama PT. Prima Sumber Bahari, Bakrie Saiman /Wijaya/ARAHKATA

 

ARAHKATA - Komisaris Utama PT. Prima Sumber Bahari, Bakrie Saiman menuturkan bahwa setelah dirinya mendapatkan hak mengelola Resto Apung yang berada di kawasan pelelangan ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Resto Apung didapat melalui tender terbuka, kini ia berharap PJ Gubernur Heru Budi Hartono sudi mau membantunya terkait haknya sebagai pemegang SK.

"Saya sebagai pengelola Resto Apung  memohon kepada bapak Heru Budi sebagai PJ Gubernur agar mau membantu permasalahan yang saat ini sedang saya alami. Tolong diperiksa pak oknum BPAD yang telah menzholimi saya pak Heru. Karena apa yang saya alami ini benar-benar merugikan saya secara sepihak pak," harap Bakrie.

Baca Juga: KPK Menduga Anggota DPR Sudin Kecipratan Aliran Uang Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Berlatar belakang sebagai pedagang ikan yang tidak mengerti betul tentang bisnis, membuat Bakrie merasa dirugikan baik secara materil maupun immateril.

Karena selama ia menjabat sebagai Komut yang berhak mengelola Resto Apung secara penuh, dirinya mengatakan tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam keputusan apapun, begitu juga dengan keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan resto tersebut.

Karena apa yang terjadi di dalamnya semuanya dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.

Baca Juga: Firli Bahuri Diduga Terima Uang Rp 3,8 Miliar dari SYL, Terkuak Dalam Persidangan

"Dariawal saya tidak pernah menikmati keuntungan, dan tidak pernah dilibatkan dalam keputusan apapun, hal ini disebabkan karena saya telah memberikan kepercayaan kepada 1 orang yang menjabat sebagai Direktur. Dan melalui orang tersebut saya tidak pernah mendapatkan laporan soal rugi dan laba yang masuk ke saya begitu juga dengan soal adanya laporan investasi dari pihak lain dimana dalam hal ini investornya ternyata ada hubungannya dengan oknum di BPAD. Ini pun baru saya ketahui setelah mendapat laporan dari beberapa teman. Oleh karena itu saya mohon perlindungan ke pak Heru Budi," kata Bakrie Saiman, kepada wartawan di Waduk Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023.

Bakrie yang akrab disapa dengan sebutan "Pak Haji" ini mengaku mengantongi surat SK Gubernur DKI yang berlaku. Dan sebagai pengelola Resto Apung yang baik ia pun masih melakukan kewajibannya termasuk saat terjadi aksi pencurian di dalam resto yang ia kelola.

Namun begitu hal tersebut tampaknya tidak serta merta membuat dirinya tetap mendapatkan hak nya sebagai pengelola resto.

Baca Juga: BPS: Tertinggi Biaya Hidup di DKI Jakarta Sebulan Rp 14,9 Juta Per Keluarga

"Resto Apung itu milik Pemda DKI dan saya masih punya SK Gubernur DKI Nomor 164 tahun 2021 dengan masa kontrak  pengelolaan selama 6 tahun (2021-2027). Hingga hari ini saya masih membayar tagihan listrik termasuk melaporkan aset-aset milik Pemda DKI yang hilang ke polisi atas hilangnya 17 AC dan tembaga kabel-kabel listrik yang hanya disisakan kulit kabelnya saja yang akhirnya polisi menemukan pelakunya yang ternyata adik dari orang yang saya tunjuk sebagai Direktur tapi kemudian dibebaskan oleh investor yang ada hubungannya dengan oknum di BPAD. Lalu sekarang ini saya justru ingin ditendang keluar sebagai pengelola yg sah Resto Apung oleh oknum tersebut. Jujur saya bingung harus bagaimana," akunya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler