Ketum DPP GPSH: Mendesak Presiden Tindak Tegas Penyerobot Lahan Tambang Rugikan Warga di Berau Kaltim

- 12 Desember 2023, 10:15 WIB
Ketua Umum DPP GPSH H. Moh. Ismail bersama jajarannya di Jakarta
Ketua Umum DPP GPSH H. Moh. Ismail bersama jajarannya di Jakarta /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - DPP GPSH (Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum) mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk hentikan kriminalisasi warga korban penyerobotan lahan tambang di Berau - Kaltim.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP GPSH H. Moh. Ismail, SH, MH terkait intimidasi dan kriminalisasi  yang dialami puluhan warga Kabupaten Berau bagi pelaku unjuk rasa. Aksi demo dan unjuk rasa itu sendiri dilakukan  warga pemilik lahan untuk menuntut ganti rugi karena sudah lebih dari enam tahun tanah Hak miliknya diduga dirampok oleh perusahaan tambang batu bara PT. Berau Coal.

"Keadilan  yang di suguhkan oknum oknum Penegak Hukum di Berau Kaltim adalah selama lebih dari enam tahun warga yang lakukan aksi unjuk rasa  nuntut haknya di beri hadiah pidana penjara. Jelas jelas dan sangat jelas para korban kriminalisasi masih hidup dalam penderitaannya masing masing. Oleh karena itu kami mendesak Yang Mulia Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk turun tangan hentikan kriminalisasi dan intimidasi ini " tegas H. Moh. Ismail, SH, MH kepada wartawan Senin, 11 Desember 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Setara Institute: Jurnalis Jadi Sasaran Kekerasan Paling Marak di Era Jokowi

Hadir dalam jumpa pers tersebut puluhan Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum Warga Berau yang tergabung dalam Ormas DPP GPSH. Lahan milik sekitar 3.000 warga yang diduga dirampok dan dikuasai secara sepihak oleh PT. Berau Coal seluas 6.000 hektar. Tanah yang belum   dibayar ganti rugi tersebut sudah sejak enam tahun lalu memproduksi ribuan ton baru bara.

Sementara itu menurut Adv. Drs Antoni Amir, SH (Penasehat DPP GPSH) ada kesengajaan dalam pembiaran kriminalisasi warga ini.

"Aksi aksi warga Kabupaten Berau Kaltim yang lakukan protes menurut saya merupakan  aktivitas Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Lagi pula aksi warga itu dijamin Konstitusi dan Undang Undang. Oleh karena itu, tugas utama aparat penegak hukum dalam memberikan Pelayanan dan Pengamanan harus maksimal setiap aktivitas Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Tetapi pada kenyataannya pihak POLRI malah lakukan tekanan,  intimidasi dan Kriminalisasi kepada para korban. Bahkan beberapa korban sudah divonis pengadilan dengan tuduhan yang tidak jelas," Ujar Antoni Amir yang juga mantan Anggota Komisi III DPR RI itu.

Baca Juga: Peran Krusial Internal Auditor dalam Manajemen Risiko

Dalam catatan DPP GPSH hasil pertemuan Tim Kuasa Hukum  dari DPP GPSH di Berau terungkap beberapa warga yang diduga dikriminalisasi Aparat misalnya  Jumali, pasutri Yupiter & Magdalena dan Moh Anti Bakri serta ratusan warga lainnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x