Feri Amsari: Rakyat Dilarang Teriak Pemilu Curang, Tetapi yang Lain Klaim Teriak Sudah Menang

18 Februari 2024, 18:12 WIB
Aktivis hukum dan pegiat antikorupsi Feri Amsari. /Instagram.com/@feriamsari/

ARAHKATA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak ada yang berteriak soal kecurangan pemilihan umum (pemilu) 2024 adalah sebuah masalah.

Karena di sisi lain, kata Feri, ada kontestan yang sudah mengklaim kemenangan dan tidak dilarang oleh Jokowi.

"Kami dilarang teriak-teriak curang, tetapi yang lain boleh teriak-teriak sudah menang, itu masalah bagi saya," katanya saat konferensi pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Februari 2024.

Baca Juga: Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu, Meski Menang Dapat Didiskualifikasi MK 

Selain itu, Feri juga menyebut pernyataan Jokowi menunjukan dirinya tidak berimbang dalam menyikapi Pemilu 2024.

Sebab itu, Feri menilai pernyataan Jokowi sebagai bentuk ketidaktahuan atas hak warga negara untuk bersuara dan menyederhanakan peristiwa kecurangan yang terjadi.

"Jadi bagi saya ucapan presiden itu tidak tau hak warga negara dalam perlindungan hak sipil mereka dalam pemilu sehingga kemudian mengeluarkan pernyataan yang kesannya menyederhanakan masalah," imbuh dia.

Baca Juga: Real Count KPU RI Terbaru, Prabowo-Gibran Masih Unggul dengan 57.53%, Ganjar-Mahfud Justru Keok 

Feri mengatakan, kecurangan pemilu yang kini terus diteriakan koalisi masyarakat sipil memiliki argumentasi kuat. Bahkan beberapa temuan juga mengindikasikan ada keterlibatan Jokowi dalam kecurangan pemilu tahun ini.

"Padahal kalau dilihat apa yang kami tampilkan dalam kecurangan pemilu, proses kecurangan terjadi luar biasa dan melibatkan presiden sebagai salah satu pelaku kecurangan," tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi meminta agar pihak-pihak tertentu tidak hanya mengeluhkan soal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang disebut banyak kekurangan.

Baca Juga: KPU: Anggota KPPS Pilpres 2024 Wafat Akan Mendapatkan Santunan Rp46 Juta 

Menurut Jokowi, jika ada bukti bahwa pelaksanaan pemilu curang maka langsung dibawa saja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang pertama, mengenai kecurangan, caleg (calon anggota legislatif) itu ada saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Partai ada saksi di TPS, capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden) kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya," ujar Jokowi di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

"Saya kira, apa, pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan. Tapi, kalau memang ada betul, ada mekanismenya untuk ke Bawaslu. Mekanisme nanti persidangan di MK. Nanti saya kira udah diatur semuanya. Jadi janganlah teriak-teriak (pemilu) curang, ada bukti bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK," katanya lagi.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler