KPU: Anggota KPPS Pilpres 2024 Wafat Akan Mendapatkan Santunan Rp46 Juta

- 18 Februari 2024, 15:50 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. /Media Indonesia/

ARAHKATA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024. 

"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024. 

Dia menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. 

 Baca Juga: FITlife Rayakan Transparansi, Kualitas, dan Dedikasi dalam Honest Nutrition

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. 

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tambah Hasyim. 

KPU telah mencatat ada ribuan petugas penyelenggara ad hoc yang sakit serta puluhan individu meninggal dunia selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari. Berdasarkan data, per Jumat (16/2), pukul 18.00 WIB, ada 35 petugas meninggal dunia. 

Baca Juga: Qodari: Pasca Pemilu Posisi Ideal PDIP Jadi Oposisi Pemerintah Mendatang 

Rinciannya, tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sembilan orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas). 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x