Habib Syakur: Prabowo-Gibran Diminta Diskualifikasi, Sikap Cengeng Para Pecundang

28 Maret 2024, 09:58 WIB
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid. /Dok pribadi/ARAHKATA

ARAHKATA - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu, 27 Maret 2024 disorot jutaan mata rakyat Indonesia.

Salah satunya Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid.

Secara tegas Habib Syakur menilai permintaan diskualifikasi paslon peraih suara terbanyak di Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, merupakan sikap cengeng dari para pecundang lewat jalur konstitusional.

Baca Juga: IDI Sebut Perubahan Iklim Berisiko Untuk Kesehatan Pada Saat Kerumunan Mudik

“PHPU yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi merupakan permintaan yang sangat cengeng,” kata Habib Syakur, Rabu, 27 Maret 2024.

Habib Syakur menambahkan, permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Indonesia lebih menunjukkan paslon yang kalah bersikap pecundang karena tidak legowo dengan kekalahannya.

“Permintaan PSU di seluruh Indonesia tidak menghargai pilihan rakyat, sangat pecundang,” sambungnya.

Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim, Ditahan Kejagung Tersangka Baru Korupsi Izin Timah

Seharusnya, kata Habib Syakur, para paslon yang kalah, baik Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bersifat ksatria dan legowo dengan rakyat yang memilih Prabowo-Gibran untuk menjadi pemimpin Indonesia.

Sebelumnya, MK telah meregistrasi permohonan PHPU Pemilihan Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin lalu, 25 Maret 2024.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan PHPU dengan permohonan antara lain meminta kubu paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Baca Juga: Simak Ciri Orang yang Mendapat Malam Istimewa Lailatul Qadar  

Selain permohonan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Todung juga menyatakan bahwa pihaknya meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia.

“Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” pungkasnya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler