Syahganda Bakal Gugat Jokowi Rp1 Triliun Pasca MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar

- 23 Maret 2024, 14:15 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. *
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. * /RRI/istimewa

ARAHKATA - Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rp1 triliun.

Niatan Syahganda tersebut sebagai respons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Syahganda mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk pada Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga: Gus Yahya: PPP Gagal Masuk Senayan Pertama Kalinya dalam Sejarah Politik Nasional 

Selanjutnya Syahganda berencana untuk melakukan langkah perdata menggugat Presiden Jokowi.

Gugatan tersebut mengenai dirinya, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana yang beberapa tahun lalu ditahan terkait kritik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia mengaku sudah berkordinasi dengan Jumhur Hidayat.

“Yang juga masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung atas tuduhan yang ditersangkakan sebagai pembuat onar yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Juga: Polisi Ungkap 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Berkedok Program Magang Kerja ke Jerman  

Syahganda dan Jumhur pernah mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama masing-masing 10 bulan dan 7 bulan antara 2020 dan 2021 dengan menggunakan UU Tentang Peraturan Hukum Pidana tersebut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x