PPP Resmi Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Temukan Fakta Suara di 30 Dapil Hilang!

- 24 Maret 2024, 11:31 WIB
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi memberikan keterangan ke media
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi memberikan keterangan ke media /Foto: Antara/

ARAHKATA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu malam, 23 Maret 2024.

Jurubicara DPP PPP, Achmad Baidowi, mengkonfirmasi sudah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024.

“Hari ini kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi kepada wartawan di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024.

Baca Juga: PKS: Usulkan Hak Angket DPR Dibatalkan Jika Tak Layak Jumlahnya

Awiek mengatakan, gugatan PHPU dilayangkan karena partai berlambang Kabah itu dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen 4 persen oleh KPU RI, padahal data internal menunjukan seharusnya lolos parlemen.

“Ada sekitar 30 Dapil. Berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. Tidak banyak di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang Dapil. Sehingga, ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah itu yang terlacak,” kata Sekretaris Fraksi PPP ini.

Lebih jauh, Awiek menegaskan, bersama Tim Hukum, DPP PPP membawa sejumlah alat bukti pendukung ke MK.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Layangkan Gugat Hasil Pilpres ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi 

“Alat bukti tentu yang disyaratkan di UU, yakni terkait dengan data-data kami di TPS, dan juga dibandingkan dengan di hasil, ya, bukti-bukti kepemiluan gitu juga, termasuk juga peristiwa saat terjadi rekapitulasi,” pungkasnya.*** 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x