Delapan Pelanggaran Jelang Pilkada Serentak 2020

- 4 Desember 2020, 18:13 WIB
Ilustrasi pelanggaran Pilkada Jawa Timur
Ilustrasi pelanggaran Pilkada Jawa Timur /Arahkata/

Pelanggaran berikutnya adalah soal kesehatan dan keamanan. Mengingat di tengah pandemi covid-19, kesehatan bagi pemilih dan penyelenggara Pilkada berpotensi tidak terjamin.

“Yang harus disoroti juga adalah sarana dan prasarana kampanye karena ada potensi kurang maksimal fasilitasi terkait sarana dan prasarana kampanye,” tuturnya.

Sementara pelanggaran yang terakhir bisa terjadi yaitu penyalahgunaan kewenangan oleh petahana.

Baca Juga: Luput dari Sorotan Media, Menkes Terawan Groundbreaking Rumah Sakit Umum Pusat Kupang

Amin mengaku penyalahgunaan kewenangan oleh petahana sulit dibendung dan dibedakan. Seperti halnya pemberian bantuan sosial terkait covid-19. Baik politik uang atau administrasi terstruktur sistematis massif.
Calon petahana bisa saja memanfaatkan masa tenang untuk mencari simpatik, setelah menjalani cuti untuk kampanye.

“Jangan sampai ada kegiatan dari petahana yang menunggangi atau menggunakan anggaran negara demi keterpilihan dirinya,” pintanya.

Amin menyebut dirinya menerjunkan 54.652 jajarannya dari Bawaslu kabupaten/jota sampai pengawas TPS untuk melakukan apel pengawasan, saat hari tenang nanti.

Baca Juga: Gubernur Edy Ajak Masyarakat Bersama-sama Bermusahabah

“Apel siaga pengawasan pada hari tenang akan dilakukan sebagai bentuk kesiapan kita untuk mengawasi pemungutan suara,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah