Digugat Petahana, Paslon Independen Terpilih Kab.Fakfak Utayo Minta MK Adil

- 1 Januari 2021, 01:40 WIB
Paslon Utayo, Yohana Paling Kiri, Untung Taslim di Kanannya
Paslon Utayo, Yohana Paling Kiri, Untung Taslim di Kanannya /arahkata

ARAHKATA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Nomor Ururt 2 dari Jalur Indenpenden, Untung Taslim dan Yohana Dina Hindom atau disingkat Utayo menanggapi gugatan yang diajukan ke MK oleh rivalnya, sang petahana Samaun Dahlan-Clifford Hendrik Ndandarmana.

Gugatan Paslon urut nomor 1 yang didukung 11 partai tersebut telah teregister di MK, dan tinggal menunggu waktu untuk diproses selanjutnya. Menurut sang Rival paslon Utayo melakukan rekayasa namun hal itu segera disanggah oleh Untung Taslim sang Bupati terpilih.

Baca Juga: Partai Berkarya Masih 'Pusing' dengan Dualisme

“Kami dituding oleh mereka yang kami kalahkan ada proses rekayasa dan sebagainya, apakah ini tidak sebaliknya, karena kami semua rakyat kecil, proses kami (sudah dilaksanakan) dari tahun sebelumnya,”ujar Untung Taslim pada Kamis, 31 Desember 2020 dalam Konferensi Pers di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Meski demikian, Untung tetap menghormati langkah sang rival untuk mengajukan banding hasil Pilkada ke MK, karena menurutnya itu adalah hak konstitusi yang dijamin negara.

Baca Juga: Inilah Wajah-Wajah Pengurus PKS Jawa Timur Hasil Muswil

 “Oleh sebab itu proses gugatan yang telah diajukan oleh saudara kami yang melalui jalur partai politik, kami tentu menghormati itu semua,” imbuh Untung yang merupakan mantan ASN di Kab. Fakfak.

Kemudian Untung meminta agar proses terakhir yang dijalani dalam setiap pemilihan umum dapat berjalan dengan baik, khususnya kepada MK agar proses penyelesaian sengketa hasil pemilu dapat berjalan adil dan transparan.

Baca Juga: Noken Papua Jadi Doodle Google Hari Ini, Begini Penjelasannya

“Oleh sebab itu kami meminta keadilan, Kami menginginkan sebuah proses yang betul betul adil jujur dan memang transparan, karena ini suara rakyat,” pintanya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x