Sidang PHPU Bupati dan Wakil Bupati Muna 2021 Akan Digelar

- 14 Februari 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi /

ARAHKATA.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi akan segera digelar.

Hal ini disampaikan Abdul Razak Said Ali, SH, selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna kepada Arahkata.com, Minggu 14 Februari 2021.

Razak menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan sidang dari Mahkamah yang diagendakan pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: PKS Jatim Tempatkan Komika dan Milenial di Kepengurusan

"Sidang yang akan digelar selasa nanti agendanya adalah pengucapan putusan atau ketetapan karena permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Muna tidak diputus pada putusan akhir dengan demikian kami dapat pastikan PHPU Muna selesai dihari itu dan ini juga sesuai dengan PMK No.8 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati ,dan Walikota", kata Razak.

Dikatakan Razak, sebelum menentukan jadwal sidang, Mahkamah telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH tentu Mahkamah telah melakukan pemeriksaan terkait permohonan Pemohon maupun jawaban kami selaku Termohon yang disandingkan dengan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak.

Sehingga dengan ditentukan adanya sidang pada hari selasa nanti, maka keyakinan kami Mahkamah telah memutuskan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Muna beralasan hukum untuk diputus diawal.

Baca Juga: PKS Targetkan 18 Kursi DPRD Banten di 2024

"Tentu keputusan tersebut berdasarkan Jawaban dan alat bukti yang kami sampaikan dipersidangan, hanya pada sisi pertimbangan hukum yang mana Mahkamah akan sandarkan putusannya dan untuk hal ini, saat sidang nanti kita akan baru kita aka ketahui, yang pasti jawaban yang kami sampaikan disidang yang lalu sudah sangat komprehensif untuk mematahkan dalil-dalil Pemohon dan Mahkamah telah kami suguhkan beberapa pilihan pertimbangan hukum dengan argumentasi yang kuat baik pada sisi teori hukum maupun pada sisi praktik khususnya berkaca pada putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang tujuannya agar Mahkamah menolak Permohonan Pemohon", ungkap Razak.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x