Formappi Sebut Kinerja DPR Buruk

- 8 Maret 2021, 07:07 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /ARAHKATA/Instagram @dpr_ri

ARAHKATA - Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat dinilai buruk selama periode masa sidang III periode 11 Januari sampai 7 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini menilai pada tiga tugas DPR RI. Formappi melihat aspek fungsi DPR RI yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan terlihat penilaian buruk. 

Baca Juga: BKSAP DPR RI Akan Perkenalkan Pariwisata Indonesi Ke Kancah Internasional

“Formappi belum pernah membuat evaluasi yang mengapresiasi kinerja DPR karena kita belum mendapatkan (melihat, red) kinerja DPR dalam satu tahun atau satu masa sidang yang terlalu signifikan,” kata Peneliti Formappi Lucius Karus seperti dilansir dari Antara, Minggu, 7 Maret 2021. 

Formappi menyampaikan dalam penilitiannya melihat faktor buruknya kinerja DPR RI dikarenakan beberapa faktor diantaranya lemahnya tata kelola perencanaan.

“Perencanaan yang buruk di bidang legislasi ditandai oleh belum rampungnya DPR menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas yang seharusnya sudah disahkan pada MS I TS 2020-2021," terang peneliti Formappi I Gede Made Leo.

Leo menyampaikan bagaimana mungkin DPR dapat langsung membahas suatu RUU sementara yang harus dibahas belum ditetapkan.

"Oleh karena itu, rencana DPR membahas empat RUU pada masa sidang III ini menjadi utopis karena tidak memiliki dasar yang jelas dan kuat,” lanjutnya. 

Baca Juga: DPR Sikapi Baik Pemotongan Cuti Libur Bersama

Sementara itu, terkait fungsi anggaran DPR RI, Formappi mencatat hanya ada delapan dari 11 komisi di DPR yang melakukan rapat evaluasi terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk tahun anggaran 2020.

Komisi yang menggelar pertemuan dengan kementerian/lembaga (K/L) untuk evaluasi anggaran, di antaranya Komisi I DPR RI dengan 11 K/L, Komisi III dengan 2 K/L, Komisi IV dengan 3 K/L, Komisi V dengan lima K/L,

Komisi VI dengan sembilan K/L, Komisi VII dengan dua kementerian, Komisi VIII dengan empat K/L, dan Komisi X dengan dengan empat K/L.

Tiga komisi yang masuk dalam catatan Formappi karena tidak menggelar rapat evaluasi APBN tahun anggara 2020 dalam periode masa sidang III, di antaranya Komisi II, Komisi IX, dan Komisi XI.

Sementara itu, terkait fungsi pengawasan, Formappi menilai DPR RI melakukan pengawasan seadanya saat memeriksa misalnya temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dan kebijakan pemerintah lainnya.

Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI memutuskan masa sidang III berlangsung pada 11 Januari - 7 Maret 2021. Dalam periode itu, ada 23 hari kerja yang dijadwalkan untuk rapat pada 11 Januari - 10 Februari 2021, sementara masa reses berlangsung pada 11 Februari - 7 Maret.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x