DPR Sebut UU ITE Layak Masuk Prolegnas Prioritas 2021

- 23 Februari 2021, 19:31 WIB
Azis Syamsudin.
Azis Syamsudin. /ARAHKATA/ANTARA/Puspa Perwitasari

ARAHKATA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melihat Polemik revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) layak untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Seperti disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin. Menurutnya, dalam praktik di lapangan kerap menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya.

“Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," Ujar Azis dalam keterangan tertulisnya, 23 Februari 2021.

Baca Juga: BKSAP DPR RI Akan Perkenalkan Pariwisata Indonesi Ke Kancah Internasional

Politisi Partai Golkar ini menilai polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat, telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet dalam UU ITE.

Selain itu, menurut Azis, penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial, sehingga pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi UU ITE.

“Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," sambungnya.

Baca Juga: DPR Ingatkan Kemenkumham Tangkal Wabah Covid-19 di Lapas

Dirinya menilai polemik terhadap UU ITE terlihat pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2. Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J, dijelaskan bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x