DPR Sikapi Baik Pemotongan Cuti Libur Bersama

- 2 Maret 2021, 14:57 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah resmi pangkas jumlah cuti bersama dari 7 hari menjadi hanya 2 hari saja
ILUSTRASI. Pemerintah resmi pangkas jumlah cuti bersama dari 7 hari menjadi hanya 2 hari saja /ARAHKATA/Pixabay/ Slightly_Different

ARAHKATA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo juga menanggapi dengan respon positif terkait Pemerintah menetapkan pemangkasan cuti bersama tahun 2021.

Diketahui belum lama ini pemerintah telah menetapkan pemangkasan cuti bersama tahun 2021 dari tujuh hari hingga dua hari. Pemangkasan diberlakukan mengingat bahwa Indonesia masih dalam pandemi Covid-19.

Aturan mengenai pemotongan cuti tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: Perubahan Cuti Bersama 2021, Catat Tanggalnya!

Adapun lima hari yang dipangkas dari cuti bersama tahun 2021 yaitu: 12 Maret (Cuti bersama Hari Raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW), 17-19 Mei (Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah) dan 27 Desember (Cuti bersama Hari Raya Natal 2021).

Demi mengurangi potensi penularan Covid-19 dengan cepat pada masa liburan yang sebagaimana sudah menjadi pembahasan yang tren kasus Covid-19 saat ini yang masih tinggi.

Sehingga, menurut Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai kebijakan Pemerintah terkait cuti bersama di tahun 2021 tersebut merupakan langkah bijaksana dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Kebijakan tersebut merupakan langkah bijak dan bagus untuk pengendalian COVID-19. Ini langkah sementara sehingga masyarakat harus memahami dan mengerti kebijakan yang diambil pemerintah," kata Rahmad dilansir dalam laman dpr.go.id, 25 Februari 2021.

Dalam pemangkasan cuti bersama 2021 sudah melalui fase evaluasi hingga mendapatkan hasil dari jumah hari yang ditetapkan untuk pengendalian Covid-19.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x