Demokrat Kubu AHY Resmi Gugat 10 Orang Penggerak KLB ke PN Jakpus

- 12 Maret 2021, 11:34 WIB
Pengacara Partai Demokrat kubu AHY saat tiba di PN Jakpus.
Pengacara Partai Demokrat kubu AHY saat tiba di PN Jakpus. /Restu Fadilah/Arahkata

Dia menjelaskan, dalam Pasal 26 Undang-Undang Partai Politik (Parpol) dijelaskan, kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat mementuk kepengurusan ataupun Parpol lagi yang sama dengan mereka yang dipecat.

"Itu Undang-Undang Parpol, itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan. Tapi ada lagi pasal-pasal lain yang kami juga sampaikan dalam gugatan ini," katanya.

Baca Juga: Jhoni Allen Bantah Ajak Gatot Nurmantyo Jadi Ketum Demokrat

Berdasarkan pantauan arahkata.com di lokasi, tim hukum AHY tiba sekira pukul 10.22 WIB. Tim yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi itu selanjutnya bergegas ke ruang pendaftaran.

Ada 13 pengacara yang akan pasang badan untuk Partai berlogo Mercy tersebut. 13 kuasa hukum itu diantaranya, Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah