Pengacara Demokrat Moeldoko Curhat Soal Laporan Gugatan Ditolak Polisi

- 13 Maret 2021, 23:04 WIB
Moeldoko saat menyampaikan pidato politik pertamanya usai terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Moeldoko saat menyampaikan pidato politik pertamanya usai terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. /Antara/Juraidi/

ARAHKATA - Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko curhat soal gugatan berkas pelaporan ditolak oleh kepolisian.

Padahal, berkas pelaporan gugatan tersebut akan melaporkan politisi senior Partai Demokrat yakni Andi Alfian Mallarangeng atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Hal ini dituturkan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Razman Nasution di Polda Metro Jaya saat dihubungi ARAHKATA, Sabtu 13 Maret 2021.

"Bahwa benar kemarin pada Jumat, 12 Maret 2021 pihak advonasi dan hukum Partai Demokrat telah melaporkan berkas gugatan terhadap saudara Andi Alfian Mallarangeng atas tudingan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Tapi gugatan kami di tolak," kata Razman Nasution, Sabtu, 13 Maret 2021.

Baca Juga: Dua Pilot Susi Air Disandera KKB Papua Berhasil Diselamatkan

Dia menuturkan ia diberi alasan oleh pihak Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pernyataan Andi Mallarangeng dianggap tidak menyalahi aturan dalam UU ITE karena disebarluaskan atas panggilan Andi selaku narasumber di salah satu televisi swasta tersebut.

Di lain sisi Polda Metro Jaya juga menerangkan bahwa kapasitas dari terlapor yakni Andi Mallarangeng sebagai narasumber dari acara yang berbasis dengan produk jurnalisme.

Artinya, kata Razman, penjelasan kepolisian tersebut mengatakan ada UU Jurnalistik yang harus dipatuhi oleh intitusinya juga mengenai kebebasan pers meraih informasi.

"Katanya UU ITE nya tidak kuat dalam perkara ini karena kapasitas pihak terlapor adalah narasumber dari produk jurnalistik. Jadi yang berlaku P3SPS, UU Jurnalistik. Bukan UU ITE nya ini kan aneh. Kenapa kemarin-kemarin banyak pelaku ujaran kebencian bisa dikenakan banyak pasal pelanggaran UU ITE dan sebagainya. Padahal bisa dikenakan ujaran kebencian juga," tutur Razman.

Baca Juga: Nissa Sabyan Muncul Kembali, Isu Pelakor Rasa Settingan?

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x