Calon Tunggal, Andi Kartini Hampir Pasti Pimpin Golkar Sinjai

- 20 Maret 2021, 14:40 WIB
Hj. Andi Kartini Ottong, SP.,M.SP (tengah), sesaat setelah mengembalikan formulir bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Sinjai di Sekretariat Partai Golkar Sinjai, Sulawesi Selatan.
Hj. Andi Kartini Ottong, SP.,M.SP (tengah), sesaat setelah mengembalikan formulir bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Sinjai di Sekretariat Partai Golkar Sinjai, Sulawesi Selatan. /Ashari/ARAHKATA

ARAHKATA - Tahapan pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon (Balon) Ketua DPD II Partai Golkar Sinjai, Sulawesi Selatan telah ditutup pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh panitia Musyawarah Daerah (Musda) X DPD II Partai Golkar Sinjai itu, tercatat 2 Balon yang mengembalikan formulir.

Mereka adalah Ketua Harian Golkar Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong, dan mantan Bendahara Partai Demokrat Sulsel Kahar Kantao.

Baca Juga: Andi Kartini Kembalikan Formulir Balon Ketua Golkar Sinjai

"Iya benar, pendaftaran bakal calon ketua telah selesai. Ada 2 nama yang mencalonkan menjadi Ketua DPD II Golkar Sinjai, yakni Hj. Andi Kartini Ottong, dan Kahar Kantao," ungkap Ketua Panitia Musda, Hasriana kepada ARAH KATA via whatsApp, Sabtu 20 Maret 2021.

Kedua nama tersebut kata Hasriana, sudah mengambil dan mengembalikan formulir. Namun dari 2 Balon ini, hanya 1 yang dinyatakan lolos menjadi calon Ketua DPD Golkar Sinjai, yakni Andi Kartini Ottong, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Sinjai.

“Hanya Andi Kartini yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat menjadi calon Ketua DPD Golkar Sinjai. Sedangkan Kahar Kantao tidak, karena banyak persyaratan yang tidak terpenuhi,” tutupnya.

Baca Juga: Mantan Bendahara Demokrat Sulsel Daftar Calon Ketua Golkar Sinjai

Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Sinjai akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) X dalam waktu dekat, akhir Maret 2021 ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x