Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Siapkan Pemilu Presiden 2024
Berdasarkan pengamatannya, selama beberapa bulan terakhir, sejumlah terobosan banyak dilakukan oleh Jenderal TNI Andika, termasuk terkait dengan hal-hal yang menjadi syarat dan dasar penilaian rekrutmen anggota TNI.
Oleh karena itu, Nyarwi berpandangan bahwa penegasan tersebut menunjukkan Andika bukan sekadar panglima yang konsisten dengan dasar konstitusi dan regulasi yang mengatur tentang fungsi, peran, dan kewenangan TNI saja.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa Andika merupakan sosok pimpinan yang humanis serta sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan.
Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dinilai sebagai Kejahatan Konstitusi
Pernyataan Nyarwi merupakan tanggapan terkait dengan pernyataan Panglima TNI Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan PKI untuk menjadi prajurit karena tidak melanggar isi dari Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966.
Di dalam TAP tersebut dinyatakan yang dilarang adalah ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
"Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Itu yang tertulis," kata Andika menyampaikan isi Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, Rabu 30 Maret.***