Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dinilai sebagai Kejahatan Konstitusi

- 12 Maret 2022, 12:04 WIB
Puluhan tokoh melakukan pertemuan politik di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.
Puluhan tokoh melakukan pertemuan politik di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022. /Patar/ARAHKATA

ARAHKATA - Membahas isu perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi yang saat ini ramai dibicarakan publik. Puluhan tokoh melakukan pertemuan politik di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

Tergabung dalam Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia, para tokoh membahas aspek konstitusional pada isu perpanjangan masa jabatan presiden.

Dalam pertemuan itu, para tokoh sepakat menyebut isu perpanjangan jabatan presiden adalah bentuk kejahatan terhadap konstitusi.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN Nusantara

Sebab dalam konstitusi, pengaturan pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali, serta pembatasan masa jabatan Presiden hanya boleh dua kali berturut-turut.

Hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya, Andrianto, Rocky Gerung, Bivitri Susanti, Ahmad Yani, Ferry Juliantono, Syahganda Nainggolan, Adhie Massardi, Lieus Sungkharisma, Bursah Zarnubi, Ubedilah Badrun dan beberapa tokoh serta aktivis lain.

Mereka menganggap kondisi konstitusi saat ini sedang berada di ujung tanduk untuk segera diselamatkan.

Baca Juga: Tetap Awet Muda, Ini 6 Manfaat Konsumsi Daun Kemangi

Andrianto yang hadir dalam pertemuan itu menyebut situasi perekonomian nasional seperti krisis bahan pokok merupakan kegagalan pemerintahan Jokowi dalam menyejahterakan rakyat.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x