Fadel Muhammad Tempuh Perlawanan Hukum Hadapi Ketua DPD RI

- 9 September 2022, 18:38 WIB
Anggota DPD RI Fadel Muhammad mengatakan pencopotan dirinya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus adalah inkonstitusional.
Anggota DPD RI Fadel Muhammad mengatakan pencopotan dirinya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus adalah inkonstitusional. /ANTARA

Baca juga: Paripurna DPD memutuskan Tamsil Linrung gantikan Fadel

Fadel menyebut bahwa tindakan LaNyala Mattalitti itu sebagai bentuk penzaliman dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang meminta pemberhentian atau penggantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dengan alasan yang tidak jelas.

Baca Juga: Suharso Monoarfa Dilengserkan, Muhammad Mardiono Resmi Jabat Plt Ketum PPP

"LaNyalla Mattalitti menzalimi saya dengan suatu perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan dan akhirnya mengeluarkan SK," tuturnya.

Fadel menilai tindakan LaNyalla Mattalitti mengandung motif kepentingan politik yang didasari pada keinginan pribadi.

Proses pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI, menurut Fadel, juga melalui proses hukum yang ilegal dan berlawanan secara hukum.

Baca Juga: Suharso Monoarfa Dilengserkan, Muhammad Mardiono Resmi Jabat Plt Ketum PPP

"Saya tidak pernah dipanggil, saya tidak pernah diajak bicara sama dia," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.

"Dari hasil pemungutan suara maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x