Habib Syakur Desak Mendagri Panggil Kepala Daerah Persulit Umat Kristiani Beribadah Natal

- 21 Desember 2022, 19:45 WIB
TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 Masih Berlaku, Habib Syakur Sebut PKI Sulit Bangkit Lagi
TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 Masih Berlaku, Habib Syakur Sebut PKI Sulit Bangkit Lagi /

Padahal menurut Habib, seharusnya pemerintah daerah memberikan fasilitas umat beragama untuk beribadah secara mudah, bukan mempersulitnya.

"Ada opsi-opsi yang lebih bijak. Ini seperti diskriminasi umat beragama. Padahal umat Islam mau ibadah hari raya pun boleh saja dilakukan di tanah lapang," ujarnya.

Lebih lanjut, ulama asal Malang Raya itu menilai jika hanya bertujuan untuk menunjukkan eksklusifitas agama tertentu, menurutnya itu kesalahan fatal.

Baca Juga: BIN Ungkap Terorisme Berpotensi Ancam Perayaan Nataru di Jateng

"Jangan tunjukkan Islam seperti super power, Islam itu rahmatan lil 'alamin. Jangan persulit umat agama menjalankan peribadatannya," tandasnya.

Terakhir, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan diskriminasi.

"Jangan jadikan preseden buruk. Pemerintah harus bisa ayomi semua umat agama tanpa terkecuali. Mendagri harus tegur kalau ada pemda yang masih mempersulit umat agama untuk beribadah, apalagi ini ibadah hari raya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x