Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

- 5 Maret 2023, 22:55 WIB
Hasto Kristianto dalam Sidang Promosi Terbuka Program Doktor UNHAN RI Bogor 6 Juni 2022
Hasto Kristianto dalam Sidang Promosi Terbuka Program Doktor UNHAN RI Bogor 6 Juni 2022 /Rahman Dhani

ARAHKATA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan adanya kekuatan besar yang terus berupaya menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Kali ini, kata Hasto, kekuatan besar tersebut berjuang melalui celah hukum, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan penundaan Pemilu Serentak 2024.

"Ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggunakan celah hukum, untuk melakukan suatu gerak yang pada dasarnya adalah inkonstitusional untuk menunda pemilu," ujar Hasto dalam sambutannya usai Senam Cinta Tanah Air (Sicita) yang diadakan oleh DPD PDI Perjuangan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dikutip ArahKata.com pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Padahal, kata Hasto, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan dengan jelas bahwa sengketa yang berkaitan dengan penetapan parpol peserta pemilu hanya bisa diputuskan melalui Bawaslu dan PTUN. Pasalnya, anggota KPU adalah pejabat tata usaha negara.

Baca Juga: Surya Paloh dan Prabowo Subianto Komitmen Jalan Damai Pada Pemilu 2024

Menurut Hasto, PN Jakpus telah memutuskan perkara yang berada di luar kewenangannya. Karana itu, kata Hasto, majelis hakim PN Jakpus perlu ditelusuri dalam kaitannya dengan kekuatan besar yang menginginkan penundaan pemilu.

"Karena itu menghadapi berbagai manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki, dari mana kekuatan itu yang mencoba menggunakan kekuatan hukum sebagai alat. Yang akan merombak seluruh tatanan demokratis yang diamanatkan oleh konstitusi bahwa pemilu harus diadakan setiap lima tahun sekali. Semuanya harus kita hadapi," tegas Hasto.

PDIP, kata Hasto, sudah dengan tegas menolak adanya penundaan pemilu. Pasalnya, konstitusi sudah jelas menyatakan pesta demokrasi (pemilu) diadakan setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: 1.065 Warga Mengungsi Pada Sejumlah Lokasi Dampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kata Hasto juga sudah mengingatkan bahwa dalam kehidupan tata pemerintahan negara, harus kokoh dalam konstitusi dan UUD 1945, UU dan seluruh peraturan perundangan-undangan. "Karena itu kita tidak diam. Kita perjuangkan agar mekanisme demokrasi lima tahunan dapat dijalankan dengan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024," ungkap Hasto.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x