KIPP Laporkan KPU ke Bawaslu Diduga Cacat Hukum Pendaftaran Capres-Cawapres

- 20 November 2023, 17:28 WIB
Tiga pasang calon presiden-wakil presiden saat penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Tiga pasang calon presiden-wakil presiden saat penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023). /

ARAHKATA - Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 diduga cacat hukum, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggunakan regulasi teknis tak sesuai undang-undang.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat,

"KPU menjalankan pencalonan presiden dan wakil presiden tanggal 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU 19/2023, belum menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023.

Baca Juga: Nusron Wahid: Beredar Uang Rp20 Ribu Diberi Stempel Tulisan Prabowo, Upaya Kampanye Negatif

Dia menjelaskan, pendaftaran pada tanggal tersebut dilakukan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, proses pendaftaran pasangan calon tersebut tidak sesuai ketentuan PKPU 19/2023 yang mensyaratkan calon presiden dan/atau calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun, tanpa ada pengecualian.

"Meskipun MK telah memberikan frasa tambahan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni selain berumur 40 tahun mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres, tetapi PKPU 19/2023 masih berlaku dan harus ditaati," tuturnya.

Baca Juga: Asosiasi Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi Rp 5,6 Juta

Oleh karena itu, Kaka memandang KPU diduga melanggar administrasi dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, karena memproses pendaftaran Prabowo-Gibran di saat PKPU 19/2023 belum direvisi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x