Asosiasi Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi Rp 5,6 Juta

- 20 November 2023, 09:09 WIB
RIBUAN buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.*
RIBUAN buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.* /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"/

ARAHKATA - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan bisa dinaikkan hingga 15 persen atau menjadi Rp 5,6 juta per bulan.

Usulan itu disampaikan ASPEK selama sidang penetapan upah Pemprov DKI Jakarta tahun 2024 pada Jumat, 17 November 2023.

Menurut penuturan Ketua Bidang Pengupahan DPP DKI Jakarta, Dedi Hartono, angka kenaikan UMP yang diajukan ASPEK diperoleh dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa.

Baca Juga: ANRI: Surat Cinta Bung Karno ke Ratna Sari Dewi Berisi Fakta Baru soal G30S/PKI, Begini Isinya

"Tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp 5,6 juta, itu yang kita sampaikan pada sidang," ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Dijelaskan Dedi, pihaknya juga telah mengusulkan alfa ini berada di kisaran 0,8. Kendati demikian, besaran alfa ini lebih tinggi daripada ketentuan Pengupahan yang baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023.

"Dalam beleid tersebut, besaran alfa ditentukan hanya berada di kisaran 0,1 sampai 0,3," paparnya.

Baca Juga: Viral di Medsos, Akun Judi Online Buka Taruhan Calon Presiden 2024, Kominfo Gercep Takedown 

Menurut Dedi,  PP 51/2023 ini merugikan pekerja. Sebab, dengan ketentuan alfa maksimal 0,3 ini, kenaikan upah pekerja akan naik di kisaran 3-4 persen atau masih di bawah pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,9 persen.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x